“PENEGAKAN HUKUM”
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Semester genap tahun ajaran 2014 /
2014
Kelas: 10
Akomodasi Perhotelan 1
Disusun oleh:
Claudia Farisa Adni
Demira Putri Agashi
Dwi Harris Prastya
Muhammad Alwi Ramadhan
Lalu Rizky Hartawan
Guru Pengajar:
Bpk. Supardi
JURUSAN AKOMODASI PERHOTELAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 30
JAKARTA
2014
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hukum adalah segala bentuk
aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada tempat tertentu dan
beresiko sanksi bagi yang melanggar. Aturan-aturan tersebut tidak hanya ditaati
saja tapi harus dijalankan bahkan ditegakkan karena kalau tidak maka peraturan
yang ada hanyalah sebagai susunan kata-kata yang tidak bermakna dalam kehidupan
masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 amandemen ke-3
pasal (1) ayat (3) bahwa Indonesia
adalah negara hukumbukan negara kekuasaan. Prinsip dasar yang dianut dalam
hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan
masyarakat. Inilah alasan kenapa hukum perlu ditegakkan, dan bagi Indonesia
yang ditegakkan adalah supremasi hukumnya bukan supremasi kekuasaan.[1]
Penegakan hukum diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Hukum ditegakkan demi
kepentingan masyarakat sehingga tercapainya masyarakat yang aman dan tentram.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian penegakan hukum?
2. Siapa saja aparat penegak hukum?
3. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan
suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses
perwujudan ide-ide.[2]
Penegakan hukum adalah
proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1. Ditinjau dari sudut subyeknya:
a. Dalam arti luas, proses penegakkan hukum
melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti
dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
b. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2. Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari
segi hukumnya:
a. Dalam arti luas, penegakkan hukum yang
mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan
formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
b. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu
hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.
B. Aparat penegak Hukum
Hukum dapat tercipta bila
masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain. Penegakkan
Hukum di Indonesia tidak terlepas dari peran para aparat penegak hukum. Menurut
Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud
aparat penehak hukum oleh undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1. Penyelidik ialah pejabat polisi negara
Repulik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikkan.
2. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
3. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
ketetapan hakim.
4. Hakim yaitu pejabat peradilan Negara yang
diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.
5. Penasehat hukum ialah seseorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memeberikan bantuan
hukum.
Aparatur penegak hukum
mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya)
penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang teribat dalam
proses tegaknya hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hkum, jaksa, hakim
dan petugas sipil pemasyarakatan.
Dalam proses bekerjanya
aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
a. Institusi penegak hukum beserta berbagai
perangkat sarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
b. Budaya kerja yang terkait dengan
aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
c. Perangkat peraturan yang mendukung baik
kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar
kerja, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.[3]
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum
Menurut Soerjono Soekanto
factor-faktor yang mempengaruhi
penegakkan hukum sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri
Semakin baik suatu peraturan
hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak
baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Secara umum,
peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis,
sosiologis dan filosofis.
a. Secara Yuridis:
Setiap peraturan hukum yang
berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Ini
berarti bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan
peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya, Undang-Undang di
Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Secara Sosiologis:
Bilamana peraturan hukum
tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum
tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “Anerkennungstheorie”, “The
recognition Theory”). Teori ini bertolak belakang dengan “Machttheorie”, Power
Theory”) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan sosiologis,
apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun tidak oleh warga
masyarkat.
c. Secara Filosofis:
Apabila peraturan hukum
tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang
tertinggi. Dalam negara Indonesia, cita-cita hukum sebagai nilai positif yang
tertinggi adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.[4]
2. Faktor Penegak Hukum
Secara sosiologi setiap
penegak hukum tersebut mempunyai
kedudukan (status) atau peranan (role).
Kedudukan social merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat
yang isinya adalah hak dan kewajiban.
Penegakkan hukum dalam
mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena:
a. Tidak ada perundingan undang-undang yang
sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia.
b. Adanya hambatan untuk menyelesaikan
perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan
ketidakpastian.
c. Kurangnya biaya untuk menerapkan
perundang-undangan.
d. Adanya kasus-kasus individual yang
memerlukan penanganan khusus.[5]
3. Faktor sarana atau Fasilitas
Sarana atau fasilitas antara
lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang
baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal
itu tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum akan mencapai tujuannya.
Misalnya, untuk membuktikan
apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di daerah tidak dapat
mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk memeriksanya,
sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan demikian dapatlah
disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegak hukum.
Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegak hukum tidak akan dapat berjalan
lancar, dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yangg seharusnya.
[6]
4. Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran
hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik.
Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan
semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik.
Kesadaran hukum merupakan
suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan
itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama, ekonomi,
politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu hukum
pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni:
a. Pengetahuan hukum
b. Pemahaman hukum
c. Sikap terhadap norma-norma
d. Perilaku hukum.[7]
5. Faktor Kebudayaan
Kebudayaan pada dasarnya
mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang
merupakan konsepsi-konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik
(sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga dihindari). Maka,
kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku.
Disamping itu berlaku pula hukum tertulis (perundang-undangan), yang dibentuk
oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang
untuk itu. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan
nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundang-undangan
tersebut dapat berlaku secara aktif. [8]
Mengenai berlakunya
undang-undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar
undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Azas-azas tersebut antara
lain:
1) Undang-undang tidak berlaku surut,
2) Undang-undang yang dibuat oleh penguasa
yang lebih tinggi,
3) Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi,
4) Undang-undang yang bersifat khusus
menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama,
5) Undang-undang yang berlaku belakangan,
membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.[9]
PENUTUP
Kesimpulan
1. Penegakan Hukum adalah suatu upaya yang
dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap
perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum maupun para aparat penegak hukum
resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh UU untuk menjamin berfungsinya
norma-norma hukum yang berlaku di masyarakan dan negara.
2. Aparat penegak hukum adalah pihak-pihak yang
terlibat secara langsung dalam proses penegakan hukum, yaitu saksi, polisi,
penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan.
3. Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum:
a. Faktor hukumnya sendiri.
b. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak
yang membentuk maupun menerapkan hukum.
c. Faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum.
d. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan
dimana hukum tersebut berlaku.
e. Faktor kebudayaan, yaitu hasil karya,
cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
.